Beranda Berita Photo Simpan Tiga Bungkus Sabu, Pria ini Langsung Ditangakap

Simpan Tiga Bungkus Sabu, Pria ini Langsung Ditangakap

BERBAGI

Tangerang, Beritatangsel.com- Seorang pemuda warga Kampung Gaga Inpres, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang diciduk polisi, Senin (13/3/2017).

Pelaku diketahui bernama Robik Subhan alias Cabe (29), ditangkap di belakang sebuah rumah tepatnya di Kampung Penjamuran, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP sering, dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, setelah mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tersebut.

“Dari tangan tersangka petugas menemukan dan BB berupa tiga bungkus kecil sabu yang dimasukkan dalam kantong plastik transparan,” jelasnya, Kamis (16/3/2017).

Zaenudin menambahkan, pihaknya masih memintai keterangan pelaku, untuk mengetahui asal muasal barang haram yang Cabe dapatkan.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tangerang. Untuk kita kembangkan lebih lanjut lagi,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengn Pasal 114 subsider 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukumannya penjara selama tujuh tahun.(*)
(AA).

Baca Juga :  POLSANTREN : Binmas Polsek Neglasari Sambangi Majlis Ta'lim