Beranda Berita DPRD Ini Tanggapan Ketua BKD DPRD Tangsel Tentang Pealun Ijazah

Ini Tanggapan Ketua BKD DPRD Tangsel Tentang Pealun Ijazah

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  memberikan klafikasi perihal dugaan penggunaan ijazah palsu yang ditudukan kepada anggota DPRD Tangsel, Taufik MA.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Tangsel, Muhammad Subhan pada Jumat (10/3) pagi. “Insya Allah, kami akan hadir memenuhi undangan BKD DPRD Tangsel pada Senin, 12 Maret 2017. Undangannya sudah saya terima,” kata Subhan.

Lebih lanjut Subhan menyampaikan, meski telah menyanggupi akan menghadiri undangan BKD DPRD Tangsel, tapi dirinya belum tahu siapa yang akan hadir memenuhi undangan itu.

“Belum tahu nanti siapa yang akan hadir. Rencananya yang akan disampaikan seputar tupoksi KPU dan proses pencalonan,” ucapnya.

Menurut Subhan sesungguhnya persoal penggunaan ijazah palsu anggota DPRD Tangsel tersebut bukan lagi domain KPU, karena yang bersangkutan kita bukan lagi seorang Caleg. Tugas KPU adalah memverifikasi dokumen Caleg, pada Pileg 2014 lalu, dan itu sudah clear.

“Kalau sekarang statusnya sudah anggota legislatif, maka itu bukan domainnya KPU lagi. Itu kewenangan  BKD, bahkan pembelaan diri terhadap dugaan  pelanggaran ketentuan perundang-undangan, kode etik, peraturan dan tata tertib DPRD  itu  telah diatur dalam peraturan dan UU terkait, yaitu UU MD3 No.17 Tahun 2014 dan lainnya.,” ujar Subhan

Sebelumnya diberitakan, Ketua BKD DPRD Tangsel Ir. H Gacho menyampaikan kalau pihaknya akan memanggil KPU dan Panwaslu Kota Tangsel untuk menjelaskan tupoksi kedua lembaga ini saat proses pencalonan Caleg pada Pileg 2014 silam.

“Tidak perlu jauh-jauh melakukan verifikasi ke lembaga terkait yang mengeluarkan ijazah itu, cukup dengan meminta keterangan dari KPU dan Panwaslu yang telah melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan Taufik saat pencalonan sebagai Caleg pada Pileg 2014 silam.” Kata Gacho, Kamis (9/3).

Baca Juga :  Dua Nyawa Melayang Akibat Kebakaran Ruko di Serpong

Sementara itu, Taufik yang dituduh telah menggunakan ijazah palsu oleh Aliansi Peduli Masyarakat Serpong (APMS) menyampaikan, “Kenapa isu ini baru muncul sekarang, bukan masalah ini sudah clear  saat Pileg 2014. Karena saat itu semua proses verifikasi  terhadap kelengkapan dokumen yang diserahkan dirinya untuk memenuhi  syarat pencalonan sebagai Caleg telah dipenuhinya, dan dinyatakan clear alias tidak ada masalah,” urai Taufik.

“Dan, lembaga yang melakukan verifikasi itu sudah menyatakan clear,” tegas Taufik, anggota  F-Gerindra DPRD Tangsel yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tangsel pengganti Ahadi.(*)