Beranda Berita Photo Kenaikan UMK Tahun 2017 Di Kota Tangsel

Kenaikan UMK Tahun 2017 Di Kota Tangsel

BERBAGI

Tangsel,Beritatangsel.com- UMK (Upah Minimum Kota) berfungsi sebagai jaringan pengaman atau batas minimum pemberian upah untuk pekerja/karyawan yang mempunyai masa kerja belum satu tahun dan masih lajang.pekerja yang sudah di atas satu tahun tentu tidak lagi menerima upah minimal sama dengan UMK,tetapi sudah di atas UMK.

UMK Kota Tangsel pada 2017 telah diputuskan oleh Gubernur Banten sesuai dengan kajian yang telah di lakukan di seluruh wilayah Banten, ada kenaikan sekitar Rp 54.436,- dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) mengatakan ” Untuk Kota Tangsel UMK tahun 2017 menjadi sebesar Rp 3.270.936,- ” katanya. Kota Tangsel,Purnama Wijaya di Serpong (17/02/2017).

Penetapan itu setelah adanya pengkajian dan pertimbangan yang matang dari Provinsi Banten  sesuai dengan kemampuan perusahaan di masing-masing daerah jadi UMK Kota Tangsel dengan Kabupaten Tangerang berbeda termasuk daerah lain di Banten.sebelumnya, UMK Kota Tangsel tahun lalu hanya 3.216.500,-

Setiap Perusahaan di Kota Tangsel diwajibkan mematuhi keputusan tersebut atau membayar upah minimum lebih besar dari jumlah sebagaimana yang dimaksud pada lampiran keputussn serta dilarang megurangi atau menurunkan rupiah kerja tersebut.

Data yang diperoleh dari disnaker Kota Tangsel bekataitan UMK 2017 untuk Kota dan kabupaten se Provinsi Banten,antara lain

 

Kota Serang  Rp 2.866.595,-

Kabupaten  Serang  Rp 3.258.866,-

Kabupaten Lebak  Rp 2.127.11,-

Kabupaten Pandeglang  Rp 2.164.979,-

Kota Cilegon Rp 3.331.997,-

Kabupaten Tangerang RP3.270.936,-

Kota Tangerang Rp 3.295.075,-

Kota Tangsel Rp 3.270.936,- (*)

 

(vitria)

Baca Juga :  Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat di Tengah Situasi Pandemi Covid-19