Beranda Berita Photo Pemkot Tangsel Dinilai Harus Sosialisasi Perizinan Hiburan Malam

Pemkot Tangsel Dinilai Harus Sosialisasi Perizinan Hiburan Malam

BERBAGI

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Rencana pembongkaran tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel pada Rabu (30/11/2016) kemarin di beberapa titik di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur menuai kritikan.

Mocim, salah satu pemilik tempat hiburan malam di wilayah tersebut mengungkapkan bahwa Satpol PP ingin membongkar usahanya berdasarkan laporan dari warga yang merasa terganggu dengan adanya tempat hiburan ini.

“Sebenarnya lingkungan sekitar tidak ada yang keberatan, warga tidak ada yang menolak, tidak ada yang complain, “ katanya kepada wartawan. Rabu (30/11/2016).

Dikatakannya, bila terkait perizinan, dari Kabupaten Tangerang sudah ada izin yang dikeluarkan sebelum Kota Tangsel pemekaran.

“Intinya kita tetap mengikuti peraturan yang berlaku, namun seharusnya dinas terkait melakukan sosialisasi kebawah agar pemilik tempat hiburan malam tahu mekanisme mengurus perizinan, “ tandasnya.

Sekilas informasi, tidak ada tempat hiburan malam yang dibongkar di wilayah tersebut namun tempat hiburan yang ada di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel diberikan sanksi teguran berupa stiker yang ditempel di tempat hiburan untuk mengurus perizinannya. (Dede)

Baca Juga :  Rakor Tertutup Terkait Marakya Warem di Pondok Aren, Pol PP Tangsel Tampung Pengaduan Warga