Beranda Berita Photo Rakor Tertutup Terkait Marakya Warem di Pondok Aren, Pol PP Tangsel Tampung...

Rakor Tertutup Terkait Marakya Warem di Pondok Aren, Pol PP Tangsel Tampung Pengaduan Warga

BERBAGI

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Maraknya warung remang-remang (Warem) yang berdiri dan beroprasi di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Barat dan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan menjadi keluhan warga. Menaggapi hal itu, pihak terkait mengelar Rapat Koordinasi Tertutup pada Senin (22/8-2016) di Aula Gedung Kecamatan Pondok Aren. Jalan Graha Raya Bintaro Kelurahan Parigi Baru, Pondok Aren,  Tangsel.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Kepala Satuan Pol. PP Tangsel, Azhar Syamun, Kabid. Ops. Satpol PP, Haryadi, Kapolsek Pondok Aren, Kompol. Indra Ranudikarta, Kanit Intel Polsek Pd Aren Ipda Mujiono, Babinsa Kel Pd Kacang Barat Serma. Agus S, Babinsa Kel Pd Kacang Timur, Agus, Binamas Kel Pd Kacang Barat Aiptu Hamdani, Binamas Kel Pd Kacang Timur Aiptu Sholeh, Plt Camat Pd Aren, H. Makum Sagita, Plt Sekcam. Pd Aren, Zulkarnaen dan tokoh masyarakat dari Kelurahan Pd Kacang Barat di wakili oleh Ust. Rohadi dan Sugiarto serta Masbuloh dari Kel Pd.Kacang Timur.

Kepala Satpol PP, Azhar Syamun mengatakan, dengan rakor perdana itu, pihaknya juga menjaring pengaduan dari masyarakat terkait titik lokasi warung yang kerap dijadikan tempat prostitusi dan penjualan minuman beralkohol. Ungkapnya

“Kali ini kami dalam rakor awal mendengar pengaduan dari masyarakat tentang jumlah titik lokasi warung. Cari hasil itu didapati ada 8 titik di Pondok Kacang Timur dan 7 titik di Pondok Kacang Timur,” katanya.

Sosialisasi, lanjut Azhar, selama dalam tenggat waktu seminggu segera dilakukan. Mengenai sosialisasi dirinya juga menambahkan, pihak Kecamatan, Kelurahan RT dan RW dapat melakukan sosialisasi dengan baik. “Jadi kami melalui sosialisasi yang baik, kami lebih menekankan pada pendekatan persuasif dan bersamaan dengan sosialisasi data kongkret juga diperlukan untuk mengetahui status kepemilikan warung dan lahan karena diketahui warung itu sudah berdiri selama sekitar 32 tahun,” tambah Azhar.

Baca Juga :  Gak Nyangka!! Yuk Intip Berbagai Macam Manfaat Dari Sarapan Pagi!

Ia juga berharap, pemilik warung dapat membongkar warung dengan sendirinya pasca diberikannya surat peringatan (SP) baik SP 1 dan SP 2. “Dan juga dukungan dari seluruh masyarakat sangat diperlukan dalam melakukan penertiban itu,” tutupnya. (Putra)