Beranda Berita Photo Ini, Hukum Nikah Siri Bagi PNS

Ini, Hukum Nikah Siri Bagi PNS

BERBAGI
Ilustrasi Net

Beritatangsel.com – Nikah Siri berarti adalah nikah di bawah tangan, yang sah secara agama ataupun adat, namun tidak tercatat di Negara. Bagaimanakah hukumnya Nikah Siri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Untuk hal ini kita perlu melihat beberapa ketentuan terkait.

PNS sebagai warga negara tunduk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), serta PP Nomor 9 Tahun 1975 yang merupakan turunan UU Perkawinan. Khusus bagi PNS yang ingin nikah siri karena terdapat PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperbaharui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 (selanjutnya PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS).

Sebagai seorang PNS, dilarang melakukan nikah siri. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Ketentuan tersebut berbunyi:

“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”

Begitu pula halnya bagi PNS yang akan beristri lebih dari seorang dengan menikah siri. Pasal 4 PP No. 45 tahun 1990 jelas menyebutkan bahwa PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Permohonan izin ini wajib diajukan tertulis dengan disebutkan alasannya.

Jika PNS pria menikah siri, baik perkawinan pertama ataupun pernikahan kedua dan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 4 PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, maka sesuai pasal 15 PP No. 45 tahun 1990 akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat dan ketentuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian tidak hormat. (*)

Baca Juga :  STISNU Nusantara Tangerang Gelar Upacara dan Seminar Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2020

Sumber : gresnews.com