Beranda Berita Photo Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel Beri Pelatihan Kepada IKM Tangsel

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel Beri Pelatihan Kepada IKM Tangsel

BERBAGI

Serpong Utara, Beritatangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel berikan pelatihan tentang bagai mana melakukan pengisian informasi industri yang ada di Kota Tangsel kepada Para pelaku perusahaan Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ada di Tangeang Selatan.

Pada sosialisai yang diadakan di Rumah Makan (RM) Pondok Kemangi, BSD Serpong, turut gadir Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Tangsel Ferry Payacun, Kasat Intel Polres Tangsel AKP Gungun Gunari kasat intel polres tangsel dan perwakilan dari pelaku pengusahan industri kecil dan menengah se Kota Tangerang Selatan.

Kabid Perindustrian Tangsel Ferry Payacun mengatakan, Dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel melakukan sosialisasi tentang petunjuk pengisian informasi pada pelaku industri kecil dan menengah yang ada di Tangerang Selatan.

“Sebab Formulir pelaporan wajib disampaikan perusahaan yang memiliki ijin Ianda Daftar Industri (TDI) kepada Dinas untuk disampaikan kepada Kementerian,” Jelasnya, Selasa (4/10/2016).

Menurut Ferry, kegiatan ini sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dan Peraturan menteri industri no 41 tahun 2008 pasal 37 ayat 1, dan Pasal 50 ayat 1 dan 2.

“Bukan hanya itu kedepan pada Tahun 2017 Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan membuat sistem informasi untuk dilaporkan kepada Sementerian. Karena mereka juga butuh laporan dari para IKM yang ada di Indonesia,” ungkapnya.

Ferry juga menjelaskan, Sosialisasi sistem informasi telah diamanatkan UU No 3 tahun 2014 bagi setiap perusan wajib melaporkan prodak hasil industri dan juga pemasarannya.

“Mereka wajib membuat laporan setahun 2 kali, pertama pada tanggal 31 Juli paling lambal dan semester kedua paling lambat 31 Januari dan jika tidak melakukan laporan maka itu disebut Ilegal,” katanya.

Baca Juga :  Sosialisasi Persiapan Koperasi Bagi Pelaku UMKM Di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangsel

Ferry juga mengungkapkan, Tangsel terdata ada 600 perusahaan industri 400 diantarnya perusahan kecil dan menengah yang hingga saat ini belum membuat laporan.

“Setiap laporan itu nantinya akan diperomosikan agar jangan sampai ada produksi tanpa ijin edar supaya tidak terjadi pelanggaran hukum uu no 8 tentang perlindungan konsumen,” pungkasnya. (Iyas)