Beranda Berita Photo Cari THR, Petugas Retribusi Parkir Naikan Harga Tiket

Cari THR, Petugas Retribusi Parkir Naikan Harga Tiket

BERBAGI
Tiket Retribusi Parkir Dishub Kota Tangerang (Foto : Putra)

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Jelang lebaran tarif retribusi parkir yang dikenakan oleh Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang di ruko-ruko yang berada di Jalan. Hos Cokroaminoto, Ciledug, diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Tarif yang seharusnya Rp 2000 menjadi Rp 3000.

Dalam tiket retribusi parkir yang diberikan petugas, untuk kendaraan roda dua, didalamnya juga tertera Tahun 2015 menandakan masa berlaku tiket sudah habis. Tertulis juga, di bagian bawah tiket, karcis hilang denda dua kali lipat dan segala kehilangan/kerusakan atas kendaraan yang diparkir dan barang-barang di dalamnya adalah resiko pemilik sendiri.

Hal itu dialami langsung oleh Redaktur Pelaksana Media Onlie Beritatangsel.com yang berbelanja untuk keperluan Lebaran disalah satu ruko busana dikawasan tersebut pada Minggu (3/7/2016).

Sementara itu, salah seorang petugas retribusi yang mengenakan rompi orange berlogo Dishub Kota Tangerang, di lokasi penarikan retribusi parkir mengatakan, kenaikan tarif dari Rp 2000 menjadi Rp 3000 guna mencari Tunjangan Hari Raya (THR). 

“Hanya untuk cari THR, kalau masalah tiket Tahun 2015 masih dijual saya tidak tahu soalnya saya dikasihnya seperti itu sih,” ungkap petugas yang enggan disebutkan namanya ini menjelaskan.

Dia mengaku, penghasilannya menjadi petugas retribusi disini tidak seberapa. “Mau gimana lagi. Kami ditarget Rp 50.000 perorang. Paling sisanya tidak seberapa. Apalagi saya juga tidak mendapat gaji tetap. Saya cuma petugas lepas,” katanya.

Hingga berita ini disusun pihak Beritatangsel.com akan terus mencari informasi dari pihak-pihak terkait. (Putra)

Baca Juga :  Keren Banget! Begini Ide Kreasi Warga RT.07/RW.08 Total Persada Kota Tangerang Untuk Menangkal COVID-19 Dengan Kearifan Lokal