Beranda Berita Photo Gedung 21 Lantai Roboh, Politisi Gerindra Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Gedung 21 Lantai Roboh, Politisi Gerindra Minta Pemerintah Bertindak Tegas

BERBAGI

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Sebuah gedung tua roboh di Bintaro, Tangerang Selatan. Atas insiden tersebut, anggota Komisi V DPR Nizar Zahroh Fraksi Gerindra meminta pemerintah bertindakan tegas.

“Pemerintah daerah dalam hal ini Pemda Tangerang Selatan harus menindak tegas. Harus dicek lagi IMB- nya,” ujar Nizar saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/6/2016).

Merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, IMB pembangunan gedung hanya sampai 15 tahun. Sebab itu, dia mempertanyakan adanya kesan pembiaran oleh Pemda setempat.

“Kalau dari data yang ada, gedung tersebut dibiarkan lama, sekira 20 tahun. Sesuai PP 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi, IMB pembangunan gedung antar 5-15 tahun, ini 20 tahun kok dibiarkan ga selesai,” sambungnya.

Politikus Gerindra itu juga meminta agar Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Pemda untuk menyosialisasikan aturan tersebut. Pasalnya, aturan itu dibuat untuk keselamatan masyarakat.

“Meminta kementerian PU dan pemerintah daerah untuk kembali mensoialisasikan PP jasa konstruksi. Ini demi kemanan dan keselamatan masyarakat. Untung kejadiannya saat gedung kosong dan tidak jatuh ke jalan atau gedung lain. Kalo ada korban itu pidana,” sambungnya.

Guna mencegah insiden serupa, Nizar mengimbau agar Pemda di seluruh Indonesia untuk menginventarisir kembali pembangunan gedung. Tak hanya itu, ia juga meminta agar dicek kembali IMB pembangunan gedung di seluruh Indonesia.

“Kita meminta semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia menginventarisir kembali izin pembangunan gedung dan mencek kondisi gedung. Kalau ga sesuai dan menyimpang cabut IMB-nya,” tandasnya. (Putra)

Baca Juga :  Warga Tangsel nobar debat capres bersama Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud