Beranda Berita Photo PKL di Kota Tangerang Akan Dapat Tempat Khusus

PKL di Kota Tangerang Akan Dapat Tempat Khusus

BERBAGI

ArifKota Tangerang, BT.com – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menyiapkan kawasan khusus bagi pedagang kaki lima (PKL) setelah Peraturan Daerah tentang PKL disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di Tangerang, mengatakan, kawasan yang disiapkan adalah di Pasar Pisang Perum, Taman di samping SMK Yuppentek, sekitar kawasan pasar lama hingga satu titik setiap kecamatan.

Selain itu, Dinas Indakop sedang mendata PKL yang memiliki KTP Kota Tangerang, karena setiap PKL yang berjualan di kawasan tersebut akan mendapat izin tertentu atau dikatakan resmi.

“Setelah Perda PKL disahkan, tindak lanjut sekarang adalah  menyiapkan kawasan untuk berjualan, sekaligus mendata PKL untuk nanti diberikan izin,” ujarnya, Jumat (26/6).

Ia mengatakan, PKL, yang merupakan warga Kota Tangerang akan mendapatkan prioritas, meski yang lainnya akan tetap mendapatkan kesempatan juga.

Para PKL nantinya diperbolehkan berjualan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan, seperti sore hingga malam hari “Intinya kita akan tata lebih rapi,” ujarnya.

Dalam penyampaian Raperda ke DPRD, Arief menjelaskan bila pihaknya akan membagi tiga zona untuk penataan dan pemberdayaan PKL.

Ketiga zona itu yakni zona merah, kawasan yang tidak boleh terdapat PKL seperti tempat ibadah, rumah sakit, kompleks militer, jalan nasional, provinsi, dan lainnya yang telah ditentukan dalam Undang – Undang.

Lalu zona kuning, seperti pasar tumpah, pedagang kuliner, yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat.

Ketiga, zona hijau, berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep sentra PKL, festival dan pujasera.

Kemudian, para PKL juga harus mempunyai tanda daftar usaha (TDU) PKL, yang diterbitkan oleh Pemkot dan tidak dipungut biaya, yang berlaku selama dua tahun. (Putra)

Baca Juga :  Manfaatkan Limbah Rumah Tangga, Mahasiswa PMKM Universitas Pamulang Sulap Minyak Jelantah jadi Lilin Aromaterapi