Beritatangsel.com Kota Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperkuat upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dengan memperpanjang kerja sama di bidang hukum bersama Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apreza Darul Putra di Blandongan Puspemkot Tangsel, Kamis (16/4/2026).
Benyamin menjelaskan, kerja sama ini merupakan perpanjangan kolaborasi yang selama ini telah berjalan, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Jadi kita selalu meminta pendampingan dalam berbagai aspek, baik saat proses perencanaan, pelaksanaan, hingga ketika terjadi permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Benyamin.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Tangsel secara aktif meminta pendampingan hukum dari Kejari dalam berbagai tahapan penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, sekaligus memberikan pemahaman hukum yang lebih kuat kepada seluruh jajaran perangkat daerah.
Ia pun menegaskan pentingnya kedisiplinan aparatur dalam mengelola keuangan negara.
Benyamin mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran harus sesuai dengan aturan yang berlaku, serta pemahaman hukum ini harus dimengerti oleh semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh jajaran staf.
“Saya memang selalu dari awal tekankan kepada teman-teman Kepala OPD dan seluruh jajaran staf ya, karena kita mengelola uang negara yang harus dikeluarkan dengan aturan-aturan yang tepat. Jadi, kalau ada pelanggaran, kalau enggak ngerti nanya, nah inilah pentingnya pendampingan.
Tapi kalau terjadi pelanggaran, tentu ada proses hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apreza Darul Putra menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup seluruh aspek berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di mana pendampingan hukum yang diberikan bertujuan untuk terjadinya penyimpangan dalam pengelolaannya.
“Ini adalah metode kami untuk mencegah terjadinya penyimpangan, sehingga harapannya dapat membantu. Kami juga berharap Pemkot Tangsel benar-benar memanfaatkan fungsi kami sebagai jaksa pengacara negara,” tegasnya.
Darul menambahkan, pihaknya ingin memastikan setiap potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi lebih awal, sehingga tidak berujung pada proses hukum yang merugikan.
“Jadi ada mekanismenya sesuai aturan, untuk kita cegah terjadi penyimpangan, dan kita berikan yang terbaik bagi masyarakat,” ucapnya.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kejaksaan Negeri diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan hukum. (Rat)









