Hoaks Tuduhan Penggelapan Sabu 20 Kg Menyerang Polres Tangsel, Dit Siber Turun Tangan

banner 468x60

Beritatangsel.com — Polres Tangerang Selatan diterpa isu hoaks yang beredar di sejumlah platform media sosial. Dalam unggahan tersebut, kepolisian setempat dituding menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dalam penanganan perkara di wilayah Kedaung, Kota Tangerang Selatan.

Isu tersebut pertama kali mencuat melalui video yang diunggah di TikTok dan YouTube oleh akun @perisaikeberanianindonesia. Dalam video itu, pengunggah menuding aparat kepolisian melakukan penggelapan barang bukti sabu.

Menanggapi tudingan tersebut, Ade Kurniawan, saksi penangkapan kasus narkotika yang ditunjuk Polres Tangerang Selatan, dengan tegas membantah narasi yang beredar. Ia menyatakan informasi dalam video tersebut tidak sesuai fakta dan tergolong hoaks.

Ade menjelaskan dirinya merupakan saksi langsung dalam seluruh rangkaian proses penangkapan, penggeledahan, hingga penghitungan barang bukti narkotika di rumah terduga bandar yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.

“Saya menyaksikan langsung proses penghitungan barang bukti. Jumlahnya 30 bungkus, dengan perkiraan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Jadi tidak benar jika disebut ada 50 kilogram atau ada 20 kilogram yang digelapkan,” tegas Ade saat dihubungi, Senin (22/12/2025).

Ia menambahkan, seluruh barang bukti ditemukan di dalam koper yang masih terkunci. Koper tersebut kemudian dibuka secara paksa oleh penyidik dengan disaksikan langsung olehnya sebagai warga setempat yang diminta mendampingi proses penggeledahan.

Menurut Ade, beredarnya video tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi. Pasalnya, kesaksian yang telah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seolah dianggap tidak benar oleh publik.

“Dengan adanya video itu, kesaksian saya seakan-akan dianggap bohong. Padahal saya melihat dan menyaksikan langsung seluruh prosesnya,” ujarnya.

Merasa dirugikan, Ade Kurniawan melalui kuasa hukumnya melaporkan pembuat sekaligus pengunggah video berinisial MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Red/Alwi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *