
Serpong – Polres Tangerang Selatan menangkap lima pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) yang terjadi di Ciputat, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 00.46 WIB. Para pelaku dibekuk hanya dalam waktu lima jam setelah korban melapor.
Kasus bermula ketika korban berinisial AWS (29) dikeroyok sekelompok pria, lalu dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke wilayah Cisauk. Setibanya di lokasi, korban kembali mendapatkan kekerasan di bagian kepala, lengan, dan dada.

Para pelaku juga diduga memaksa korban memberikan informasi mengenai seseorang berinisial C. Selain itu, korban dipaksa menyerahkan kunci kendaraan dan STNK sebelum ditinggalkan.
Korban melapor ke Polres Tangerang Selatan pada 26 November 2025. Berdasarkan laporan dan keterangan sejumlah saksi, polisi langsung bergerak melakukan pengejaran.
Lima pelaku akhirnya ditangkap, masing-masing berinisial RAP (26), AR (26), IH (31), A (30), dan IS (34).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Dalam waktu lima jam setelah laporan diterima, tim opsnal gabungan Unit Krimum dan Unit Ranmor berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujar Wira, Minggu (30/11/2025).
Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Tangerang Selatan guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Wira menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025 yang sedang digelar.
“Penangkapan kelima pelaku curas ini merupakan rangkaian Operasi Sikat Jaya,” tegasnya.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat.
Red/Alwi









