Beritatangsel.com — Keandalan laporan keuangan merupakan elemen kunci dalam menjaga kepercayaan investor dan kredibilitas pasar modal. Dalam konteks tersebut, Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) menjadi instrumen fundamental untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan disusun secara wajar, transparan, dan bebas dari salah saji material. ICoFR memastikan pelaporan keuangan yang akurat berguna mengurangi risiko salah saji dalam pelaporan keuangan perusahaan.
Dengan mengadopsi praktik ICOFR yang efektif, organisasi dapat meningkatkan integritas keuangan mereka, membangun kepercayaan investor, melindungi aset mereka, memastikan pelaporan keuangan yang akurat, mendorong efisiensi operasional. Penerapan ICOFR yang efektif menjadi krusial untuk mencegah manipulasi laporan keuangan, kelemahan pemisahan fungsi, dan potensi fraud, yang jika tidak dikendalikan akan berdampak serius terhadap reputasi dan keberlangsungan organisasi
Konteks Indonesia urgensi penerapan ICoFR semakin mengemuka dengan dorongan ekspektasi publik yang meningkat atas penerapan Corporate Governance. Dalam lingkungan regulasi Di Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK No.15/2024 untuk mendorong integritas pelaporan keuangan oleh bank. Regulasi ini mewajibkan penyediaan informasi keuangan yang akurat dan tepat untuk pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan, dengan menekankan pentingnya tata kelola dan pengendalian internal yang kuat.
Dalam konteks BUMN, ICoFR menjadi alat strategis untuk memperkuat akuntabilitas kepada publik dan negara sebagai pemegang saham utama. ICoFR memainkan peran penting sebagai sistem pengendalian yang dapat membantu BUMN menciptakan laporan keuangan yang akurat, bebas dari kecurangan, dan memenuhi standar akuntansi nasional maupun internasional.
Implementasi ICoFR di banyak entitas usaha masih menghadapi tantangan substansial. Sebagian perusahaan masih memandang pengendalian internal sekadar sebagai kewajiban kepatuhan (compliance requirement), bukan sebagai mekanisme strategis untuk memperkuat manajemen risiko. Akibatnya, banyak kelemahan desain maupun pelaksanaan pengendalian yang berpotensi menimbulkan risiko salah saji material, bahkan kecurangan (fraud).
Peran Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan Komite Audit menjadi krusial dalam konteks ini. Selain aspek teknis, faktor budaya organisasi juga menentukan efektivitas ICoFR. Diperlukan tone at the top yang kuat dari direksi untuk membangun budaya pengendalian (control culture) yang menempatkan integritas dan akuntabilitas sebagai nilai inti perusahaan. Pengendalian internal yang efektif bukan sekadar hasil dari prosedur formal, tetapi refleksi dari etika dan komitmen manajemen terhadap transparansi.
Penguatan ICoFR pada akhirnya bukan hanya memenuhi tuntutan regulasi, tetapi juga memperkuat daya saing dan keberlanjutan bisnis. Dalam lanskap ekonomi yang semakin terbuka, perusahaan dengan sistem pengendalian internal yang kokoh akan memiliki posisi lebih unggul dalam menarik investasi, menjaga reputasi, serta memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Artikel ini ditulis oleh Nofryanti (Dosen Magister Akuntansi Universitas Pamulang)









