Beritatangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar aturan kedisiplinan.
Sebanyak 11 ASN, dalam waktu dekat ini akan diberhentikan karena terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu lebih dari 10 hari bahkan ada yang sampai 1 tahun penuh.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie usai melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Gedung G Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN), Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, pada Selasa (30/09/2025).
Ia mengatakan keputusan ini diambil setelah melalui proses penilaian tim kinerja. Menurutnya, aturan tidak bisa ditawar, terlebih bagi ASN yang digaji oleh negara untuk melayani masyarakat.
Dia ASN, ada yang absen lebih dari 10 hari tanpa keterangan. Bahkan ada yang 1 tahun bolos, katanya.
“Masa saya biarkan? Yang begitu saya pecat,” ujarnya.
Walaupun status mereka PNS, apapun latar belakangnya tetap saja sudah melanggar aturan, tegas Benyamin.
Ke-11 ASN yang diberhentikan berasal dari sejumlah dinas di lingkungan Pemkot Tangsel.
Meski jumlahnya tidak banyak, Benyamin menegaskan ini menjadi peringatan serius bagi pegawai lainnya.
“Jangan main-main. Saya tegakkan aturan. Kalau ada yang melanggar, laporkan ke saya. Akan saya tegakkan sanksi,” jelasnya.
Benyamin juga menambahkan, tidak semua pegawai yang berhenti karena pelanggaran. Ada juga ASN maupun PPPK yang mengundurkan diri secara resmi dengan alasan pribadi, seperti mengikuti suami, mengurus rumah tangga, atau pensiun dini.
“Kalau memang sudah tidak mau, lebih baik mengundurkan diri. Ada yang memang secara sukarela ajukan berhenti, ya saya akan tanda tangani,” jelasnya.
Langkah tegas ini, kata Benyamin, merupakan komitmen Pemkot Tangsel untuk menegakkan disiplin, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.









