Beritatangsel–Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi, menyerahkan sepenuhnya kasus oknum dosen di kampusnya yang dilaporkan melecehkan mahasiswa. Pasalnya, kasus itu kata Karta Jayadi, tidak dilaporkan korban ke pihak kampus.
Jika laporan pelecehan itu terbukti, lanjut dia, maka oknum dosen inisial K tersebut akan diberi sanksi tegas.
“Karena tidak ada laporan ke UNM terkait kasus dugaan pelecehan seksual, maka kami menunggu hasil pelaporan dari Polda, kami pasti memberi sanksi berat jika terbukti,” jelasnya Prof Karta Jayadi kepada tribun, Rabu (19/2/2025).
Polda Sulawesi Selatan, terus mendalami kasus dugaan pelecehan oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) terhadap mahasiswanya.
Sejumlah saksi pun telah diperiksa untuk membuat terang kasus tak seronok oknum pendidik di kampus negeri tersebut.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan. Saksi-saksi sudah ada yang dipanggil,” Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tading Kate saat dikonfirmasi tribun, Rabu (19/2/2025).
Saat ini penyidik lanjut Yerlin, sudah mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor oknum dosen inisial K tersebut.
“Hari Senin depan terlapor juga dipanggil,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan, Kanit 5 Subdit Remaja Anal dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Alex T.
“Iya betul dalam proses, kami memeriksa saksi-saksi, itu baru kita lakukan,” ujar Alex kepada wartawan.
“Saksi-saksi sudah kami periksa baru beberapa orang, visum dan psikiatri-nya baru kami menyurat,” sambungnya.