Beritatangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah mengkaji penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025. Berdasarkan pembahasan yang sedang berlangsung, diperkirakan UMK Tangsel akan naik dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,9 juta.
“Pemkot Tangsel saat ini sedang melakukan pembahasan. Dinas Ketenagakerjaan juga akan ikut membahas ini, dengan UMK yang saat ini berada di angka Rp 4,6 juta, berpotensi naik menjadi Rp 4,9 juta,” ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, di Kantor Dinas UMKM Tangsel, Serpong, pada Rabu (11/12/2024).
Kenaikan UMK Tangsel 2025 ini mengikuti arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memutuskan kenaikan upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen.
“Kami mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan 6,5 persen untuk upah minimum tahun ini,” jelas Pilar.
Namun, untuk menetapkan UMK Tangsel secara resmi, Pemkot Tangsel masih menunggu keputusan dari pemerintah provinsi. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota. “Kami masih menunggu keputusan dari provinsi, yang akan diputuskan oleh PJ Gubernur pada 11 Desember mendatang. Setelah itu, baru kami lanjutkan pembahasannya di tingkat kabupaten/kota,” tambah Pilar.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Endang, menegaskan bahwa regulasi pemerintah pusat akan menjadi acuan dalam penetapan UMK Tangsel 2025. Di lansir dari kompas.com
“Pemerintah tentu akan mengikuti regulasi yang berlaku. Namun, nantinya Dewan Pengupahan Kota (Depeko), yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pihak terkait lainnya, akan bersama-sama membahas langkah-langkah yang tepat menyikapi kebijakan pusat,” kata Endang, pada Selasa (10/12/2024).
Meskipun begitu, dalam menetapkan UMK Tangsel 2025, Pemkot tetap akan mempertimbangkan kondisi di lapangan, khususnya kemampuan pengusaha di tengah tantangan ekonomi yang ada.
(Red/Nad)