Beritatangsel.com — Seorang pria berinisial IM (37), yang dikenal sebagai ustaz di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. IM langsung dijebloskan ke tahanan Polresta Serang Kota usai penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, membenarkan penetapan tersebut dan mengungkapkan bahwa korban adalah tetangga pelaku. “Ya, benar yang bersangkutan sudah jadi tersangka,” ujar Febby, Rabu (6/11/2024). Dilansir dari Bantennews.co.id
Peristiwa ini terjadi pada 15 Mei 2024 sekitar pukul 05.30 pagi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, IM mengaku masuk ke kamar korban dengan dalih untuk membangunkannya salat subuh, setelah meminta izin dari ibu sambung korban yang saat itu sedang keluar membeli kopi.
Namun, saat korban terbangun, ia dikejutkan oleh keberadaan IM yang sudah berada di atas kasur di sampingnya. Menyadari situasi tersebut, korban mencoba untuk menghindar, tetapi kemudian mengalami perlakuan tidak senonoh dari tersangka.
Korban lantas melaporkan kejadian itu kepada keluarga dan tetangganya. Setelah bermusyawarah, pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan IM ke pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur.
(Red/Mal)