Polsek Cisauk Ungkap Produksi Miras Ilegal, 3 Tersangka Ditangkap dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan

banner 468x60

Beritatangsel.com — Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengungkapkan bahwa sebagian minuman keras (miras) ilegal yang diproduksi di sebuah rumah di wilayah Cisauk sudah berhasil menyebar ke Tangerang Selatan (Tangsel).

“Produk miras ini sudah beredar di sekitar area tersebut, sesuai dengan pesanan yang masuk,” ujar Dhady kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2024).

Penemuan rumah produksi miras ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Cisauk kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap A (40) yang sedang memproduksi miras jenis arak.

“Pelaku A diamankan karena kedapatan tengah memproduksi arak yang siap edar,” tambah Dhady.

Polisi membawa A ke kantor Polsek Cisauk untuk proses pengembangan lebih lanjut, yang kemudian berhasil menangkap dua tersangka lainnya, L (43) dan AM (46).

Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polsek Cisauk untuk penyelidikan lebih lanjut. “Tim operasional telah membawa para pelaku untuk penyelidikan lebih mendalam,” kata Dhady.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 270 botol plastik, 12 botol kaca, tiga jerigen berisi arak, dan 200 botol arak siap edar.

Selain itu, ditemukan juga lima alat penyuling, lima drum pendingin berkapasitas 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, dan sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.

(Red/Nad)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *