Beritatangsel.com — Polsek Cisauk berhasil membongkar sebuah gudang ilegal yang memproduksi minuman keras (miras) di kawasan Setu, Tangerang Selatan. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (12/11/2024) siang, polisi menyita tiga jeriken berisi miras jenis arak serta ratusan botol lainnya.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari sumber terpercaya mengenai aktivitas ilegal di lokasi tersebut. “Pada sekitar pukul 12.00 WIB, tim opsnal mendapatkan kabar bahwa ada sebuah gudang yang digunakan untuk pembuatan miras,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (13/11/2024). Di lansir dari detiknews
Bergerak cepat, polisi langsung menuju ke alamat yang tertera di Jalan Eluka RT 07 RW 07, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu. Di sana, mereka menemukan seorang pria, Arman, yang tengah sibuk memproduksi arak. “Kami amankan Arman yang kedapatan membuat arak siap edar dengan barang bukti 270 botol plastik,” jelas Dhady.
Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu L dan AM. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, antara lain 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol kosong, serta 3 jeriken berisi arak siap jual.
Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Cisauk untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan produksi miras ilegal yang ada,” pungkasnya.
(Red/Nad)