Beritatangsel.com — Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 40,259 kilogram dengan nilai fantastis mencapai Rp80 miliar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial A (27) di sebuah kontrakan di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, pada awal November 2024.
“Dari rumah kontrakan tersangka A, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,19 gram,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, dalam keterangan pers yang diterima di Tangerang, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan terhadap A, tim Satreskrim Polres Tangsel langsung melakukan pengembangan lebih lanjut. Informasi yang diperoleh mengarah pada pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dari Sumatera menggunakan kendaraan mobil. Pada 6 November 2024, polisi berhasil melacak kendaraan jenis Toyota Rush dengan nomor polisi B 1526 RKX, yang terpantau sedang parkir di sebuah pusat perbelanjaan di Pekayon Jaya, Kota Bekasi. Di lansir dari Antara
Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka lainnya, AG (28) dan YG (26), serta menyita 40 bungkus plastik warna hijau bertuliskan “Chinese Pin Wei” yang berisi sabu dengan total berat 40,259 kilogram. Jika diuangkan, barang haram ini bernilai sekitar Rp80 miliar.
Pihak kepolisian kini tengah memburu dua pelaku lainnya yang masih buron, berinisial S dan PW. Modus operandi komplotan ini adalah mengedarkan sabu melalui jasa pengiriman mobil lintas Sumatera-Jawa.
Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita sebuah mobil pengangkut, alat timbangan, dan ponsel milik para tersangka. Ketiga pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara enam hingga 20 tahun.
(Red/Nad)