Beritatangsel.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil menangkap dua pengedar tembakau sintetis atau “tembakau gorila” pada Kamis (31/10) dini hari. Kedua tersangka berinisial FH (24) dan RI (21) ditangkap di kediaman masing-masing di Kota dan Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, sekitar pukul 04.00 WIB, dan Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, pada pukul 05.00 WIB.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat paket besar tembakau gorila dengan berat total 372 gram, satu paket sedang seberat 21,96 gram, satu timbangan digital, dan dua unit ponsel.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai FH terlibat dalam peredaran narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan.
“FH berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, dan kami menemukan empat paket tembakau gorila disembunyikan di rak sepatu,” jelas AKBP Condro, Jumat (1/11/2024). Dilansir dari Bantennews.co.id
Dalam pemeriksaan, FH mengaku membeli tembakau gorila seharga Rp6 juta melalui akun Instagram. Dia kemudian meminta RI mengambil barang tersebut di Jakarta Selatan dengan imbalan Rp400 ribu untuk ongkos.
“Sebagai tanda terima kasih, FH memberi RI satu paket tembakau seberat 21,96 gram,” tambahnya.
Tim kemudian berhasil meringkus RI di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket tembakau gorila dalam tas milik RI. RI mengakui bahwa paket tersebut merupakan pemberian dari FH setelah mengambilnya di Jakarta Selatan.
“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut. Penyelidikan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” tegas AKBP Condro.
(Red/Mal)