Beritatangsel.com — Masalah pertanahan kembali memanas di Indonesia, kali ini dengan sorotan tajam pada sebuah kasus yang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Zainudin, seorang warga yang telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), mendapati hak miliknya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Keputusan tersebut muncul setelah PT Grahautama Suksesprima menggugat tanah Zainudin, hanya dengan mengandalkan surat pelepasan hak atas tanah (SPH) yang diterbitkan oleh camat setempat. Hal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat Tangerang Selatan, yang kini khawatir bahwa keabsahan sertifikat tanah mereka bisa dipertanyakan hanya berdasarkan klaim sepihak.
Zainudin, yang telah memiliki SHM No. 2407 yang diterbitkan oleh BPN Kota Tangerang Selatan pada tahun 2019, membeli tanah tersebut pada 2014 dari Sunoto, yang sebelumnya membeli dari Hadi pada 1995. Proses legalitas tanah Zainudin sudah melalui prosedur yang lengkap dan sah, termasuk pengurusan sertifikat melalui BPN, serta verifikasi geo-tagging yang memastikan akurasi batas dan lokasi tanah tersebut. Di lansir dari Berita Satu
Namun, pada 2022, PT Grahautama Suksesprima menggugat Zainudin di PTUN Serang, dengan alasan bahwa tanah yang dimiliki Zainudin merupakan bagian dari lahan yang mereka kuasai, berdasarkan surat pelepasan hak yang dikeluarkan oleh kecamatan. Dalam sidang yang digelar di PTUN Serang, pengadilan memutuskan untuk memenangkan penggugat, membatalkan sertifikat tanah Zainudin melalui perkara No. 50/B/2022.
Kasus ini mengguncang dunia pertanahan, mengundang pertanyaan besar tentang kejelasan status kepemilikan tanah dan kemungkinan konflik kepemilikan di masa depan, yang tentu saja berdampak pada rasa aman masyarakat dalam mengelola properti mereka.
(Red/Nad)