Beritatangsel.com — Kejaksaan Negeri Serang menuntut Desi Puspitasari (30) dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus prostitusi yang melibatkan kakak kandungnya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sidang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (31/10), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriah menyatakan bahwa Desi terbukti melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul.
Pada dakwaan awal, Desi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun, berdasarkan hasil persidangan, JPU menilai tidak ada bukti cukup kuat yang mendukung dakwaan TPPO. “Tuntutannya 1 tahun 2 bulan. Terbukti mucikarinya bukan TPPO,” jelas Fitriah. Dilansir dari Bantennews.co.id
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 15 Juli 2024 ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menyelidiki adanya praktik prostitusi di kawasan Cikande. Seorang polisi yang menyamar menghubungi Desi dan meminta disediakan PSK. Desi kemudian mengirimkan foto beberapa PSK untuk dipilih, termasuk kakak kandungnya. Setelah sepakat dengan tarif Rp1,5 juta, Desi dan kakaknya mendatangi Hotel Swiss-Belinn Modern Cikande untuk bertemu dengan polisi yang menyamar tersebut.
Setelah transaksi selesai dan pembayaran diterima oleh Desi, polisi tersebut segera memanggil tim untuk melakukan penggerebekan. Desi yang berada di area parkir hotel dan kakaknya yang di dalam kamar, langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Serang.
Menurut hasil pemeriksaan, Desi diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi serupa dengan berbagai PSK yang ia jajakan, dan memperoleh keuntungan antara Rp100.000 hingga Rp500.000 per transaksi.
Agenda Sidang Lanjutan
Sidang lanjutan dijadwalkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. “Agenda minggu depan adalah pembelaan dari pihak terdakwa,” ujar Fitriah.
(Red/Mal)