Serpong – Sebuah bangunan di jl M Aruhim, Rt 014 Rw 005, Cilenggang, kec Serpong Tangerang selatan (Tangsel) diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan data yang di dapat Beritatangsel.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PP) Tangsel telah melayangkan surat edaran penghentian kegiatan. Pada tanggal 1 september 2004.
Di kutip dari surat edaran dengan nomor: 300.1.5/167/satpolpp/2024. Berdasarkan laporan informasi Kamis 24 Oktober 2024 adanya Bangunan Gedung diperuntukan Rumah Tinggal yang diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang beralamat di Jalan M. Aruhim RT 014 RW. 005 Kelurahan Cilenggang Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan
Dengan ini kami sampaikan kepada saudara untuk menghentikan kegiatan pembangunan sampai memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terima kasih.
Pantauan beritatangsel.com pada Selasa (5/11/24) sekira pukul 08:18. Pagi, dilokasi tersebut masih berjalanan kegiatan pembangunan, para pekerja masih beraktivitas seperti biasa.
Selajutnya Beritatangsel.com mengkonfirmasi ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel. Suherman, Selasa (5/11/24), sekira pukul 12:24 Siang Melalui Telepon selular.
“Ya nanti kita tindak lanjuti, minggu depan karena beberapa hari ini ada agenda lain. Ungkapnya.
Rentang waktu cukup lama jika terhitung dilayangkannya surat edaran pada tanggal 1 september 2024 hingga hari ini tanggal 5 november 2024. Proses pembangunan masih berjalan.
Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pemilik atau bangunan yang melaksanakan pembangunan tanpa memiliki PBG dapat diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan kegiatan.
Sepatutnya sat pp tangsel sebagai penegak perda melakukan tindakan penyegelan atas bangunan tersebut, agar tidak ada kesan pembiaran dan membuat buruk citra instansi.
Red/