Beritatangsel.com — Rohmat Rafiyatna (30) harus berhadapan dengan meja hijau usai didakwa mencuri kamera Canon M50 milik PT Azra Group. Kejadian ini berlangsung di Jalan Kiajurum, Cipocok Jaya, Kota Serang. Berdasarkan pengakuannya, Rohmat mengaku terpaksa mencuri karena butuh dana untuk akikah anaknya.
Sidang perdana kasus ini digelar pada Rabu (23/10/2024) di Pengadilan Negeri Serang, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Ariani, membacakan dakwaan terhadap Rohmat. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, pencurian tersebut terjadi pada 27 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Dilansir dari Bantennews.co.id
Dalam kronologi kejadian, Rohmat awalnya mendatangi PT Azra untuk membahas masalah pekerjaan sesuai permintaan saksi Victor, pemilik perusahaan. Saat tiba, ia melihat beberapa karyawan, termasuk Victor, meninggalkan kantor. Rohmat kemudian memperhatikan ada sebuah tas kecil berwarna hitam yang berisi kamera Canon M50 milik perusahaan. Tanpa pikir panjang, ia memasukkan tas tersebut ke dalam jok motornya, lalu bergegas pulang.
Keesokan harinya, Rohmat menggadaikan kamera tersebut di Raja Gadai, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, dengan harga Rp3 juta.
Tindakan Rohmat baru terungkap pada 1 Agustus, saat saksi Defit, seorang karyawan PT Azra, memeriksa rekaman CCTV dan menyadari kamera perusahaan telah dicuri. Victor, pemilik PT Azra Group, segera menginstruksikan Defit untuk menanyakan langsung kepada Rohmat. Meski sempat menyangkal, lensa dan baterai kamera akhirnya ditemukan di jok motor Rohmat setelah dilakukan pengecekan.
Rohmat akhirnya mengakui bahwa ia menggadaikan kamera tersebut untuk keperluan akikah anaknya. PT Azra pun mengalami kerugian hingga Rp10 juta akibat kejadian ini.
Akibat perbuatannya, Rohmat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.
(Red/Mal)