Beritatangsel.com — Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil menyita 642 kilogram ganja dalam pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan 15 tersangka dari tiga kelompok berbeda.
“Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 642 kilogram dari 15 tersangka yang tergabung dalam tiga kelompok,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Kamis.
Kasus ini terungkap setelah tiga tersangka, yakni WRI (27), IG (26), dan ABS (38), ditangkap di Kadu Agung, Curug, Kabupaten Tangerang, serta Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Mereka diduga bagian dari jaringan besar yang beroperasi di antara Pulau Sumatera dan Jawa.
“Dari laporan masyarakat, kami mendapat informasi mengenai rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar oleh jaringan antar pulau,” ungkap Victor.
Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi menyita ganja kering siap edar seberat 140,4 kilogram. Selanjutnya, pengembangan kasus ini membawa polisi ke Batu Ceper, Kota Tangerang, di mana tiga bandar lainnya, RRU (33), AH (33), dan RW (40), berhasil ditangkap, dengan barang bukti tambahan seberat 390,59 gram.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan hingga ke daerah Aceh, tepatnya di Kabupaten Gayo Lues dan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Raya, di mana tersangka MS (40) dan RM (33) diamankan dengan barang bukti 501,2 kilogram ganja.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub 115 Ayat 2 sub 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman berat.
(Red/Nad)