Tragedi Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Cilegon: Terungkap Motif Asmara Terlarang dan Jeratan Utang Pinjol

banner 468x60

Beritatangsel.com — Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH), bocah perempuan berusia 4 tahun, berhasil mengungkap motif mengejutkan di balik aksi keji tiga tersangka utama. Fakta baru yang ditemukan oleh penyidik Polres Cilegon mengindikasikan keterlibatan hubungan asmara sesama jenis dan jeratan utang pinjaman online (pinjol) yang diduga menjadi pemicu pembunuhan sadis tersebut.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Senin (23/9/2024) bahwa tiga tersangka, Saenah, Rahmi, dan Emi, tega menghabisi nyawa APH akibat rasa dendam terhadap ibu korban, berinisial A. Masalah ini berawal dari perselisihan antara Saenah dan ibu korban, yang dipicu oleh penggunaan identitas A untuk utang pinjol sebesar Rp75 juta.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Tersangka Saenah merasa dendam karena ibu korban sering memarahi anaknya. Selain itu, mereka terlibat masalah utang pinjol menggunakan identitas A,” ujar Kemas. Dilansir dari Bantennews.co.id

Namun, bukan hanya faktor utang yang menjadi latar belakang pembunuhan. Dendam tersebut juga dipicu oleh hubungan asmara sesama jenis antara Saenah dan Rahmi, yang diketahui sama-sama berstatus janda. Kecemburuan Saenah terhadap ibu korban, yang sering menghabiskan waktu bersama Rahmi, semakin memperburuk situasi.

“Saenah dan Rahmi terlibat hubungan asmara sesama jenis, dan kecemburuan Saenah terhadap kedekatan Rahmi dengan ibu korban memperkeruh keadaan,” lanjut Kemas.

Di bawah tekanan emosional dan finansial, Saenah dan Rahmi merencanakan aksi pembunuhan tersebut, dengan melibatkan Emi sebagai eksekutor. Emi, yang bertindak atas perintah Saenah dan Rahmi, dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta untuk turut serta dalam aksi keji ini. Emi kemudian mengeksekusi korban dengan cara menduduki kepala bocah malang tersebut menggunakan bantal boneka hingga meninggal dunia.

Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

“Para tersangka akan dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan tuntutan maksimal dalam kasus ini,” tegas Kapolres Kemas.

(Red/Mal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *