Sajira, Beritatangsel.com — Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menangkap JM (31), seorang pemuda asal Kecamatan Lebakgedong, yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut IPDA Sutrisno, Kanit Krimum Polres Lebak, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang warga yang kehilangan sepeda motornya saat sedang bekerja. Tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap JM bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat pada Jumat, 6 September 2024,” ujar Sutrisno saat dihubungi pada Jumat (13/9/2024).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 4 September 2024 di Kampung Kubang, Desa Bungur Mekar, Kecamatan Sajira. Korban, Asmat (52), seorang pekerja bangunan dari Kecamatan Cimarga, terkejut saat mendapati sepeda motornya hilang di tempat ia beristirahat, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek terdekat.
Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan bahwa saat ini polisi masih memburu salah satu rekan pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku JM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tambahnya. Dilansir dari Bantennews.co.id
Sementara itu, JM mengaku bahwa ini merupakan aksi pertamanya dalam dunia kejahatan, dan ia nekat melakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Ini pertama kali saya lakukan, uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap JM.
(Red/Mal)