Beritatangsel.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diharapkan untuk tetap konsisten dalam menegakkan hukum terkait dugaan penyerobotan lahan milik PT Satu Stop Sukses (SSS) di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lansir dari Rmol.id.
Harapan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum PT SSS, Rizky Syahputra, pasca dilakukannya verifikasi lapangan oleh tim Bareskrim terkait keberadaan lapangan sepak bola yang menjadi objek sengketa.
“Verifikasi lapangan ini dilakukan sesuai dengan laporan yang kami ajukan kepada Kapolri dan ditindaklanjuti oleh Dirtipiddum Bareskrim Polri melalui Penyidik Unit I Subdit II. Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk menentukan lahan yang diduga dijadikan lapangan sepak bola oleh masyarakat RT, RW, PT BSM, serta karyawan Dirjen Perkebunan di atas tanah PT SSS, berdasarkan bukti yang kami sampaikan,” ujar Rizky dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (22/9).
Rizky menjelaskan, lapangan sepak bola tersebut merupakan milik mereka, yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini mereka pegang. Oleh karena itu, mereka merasa dirugikan dengan penguasaan lahan dengan dalih pemindahan lapangan sepak bola dari lahan milik PT Bina Sarana Mekar (BSM) ke tanah yang secara hukum menjadi milik PT SSS.
Menurut Rizky, persoalan ini bermula ketika beberapa RT dan RW menulis surat, yang diketahui oleh Kelurahan Bencongan pada 1 Desember 1993, mengajukan permohonan kepada PT Bina Sarana Mekar agar lapangan sepak bola yang ada di tanah PT Bina Sarana Mekar dipindahkan ke tempat lain, tepatnya ke tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci, Tangerang.
Tidak diketahui apakah surat izin dari Ditjen Perkebunan telah diperoleh atau tidak, namun lapangan sepak bola tersebut telah dipindahkan. Tanah yang digunakan meliputi 4 kavling milik PT Bina Sarana Mekar nomor C 432, 433, 434, 435; 2 kavling milik PT Satu Stop Sukses nomor B 36 dan 37; serta 1 kavling B56 milik warga.
“Sejak lapangan sepak bola itu berfungsi, akses utama menuju lahan kami dan beberapa warga lain di sekitar juga menjadi terhalang. Inilah yang mendorong kami untuk mengadukan masalah ini ke Bareskrim,” ujarnya.
Proses verifikasi yang dilakukan oleh Mabes Polri diharapkan dapat menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.
“Kami mengapresiasi Bareskrim Polri yang turun langsung untuk melakukan verifikasi batas bidang tanah bersama perwakilan dari seluruh pihak yang bersengketa. Kami juga menghargai profesionalitas penyidik Dirtipiddum dalam bekerja di lapangan meskipun menghadapi berbagai kendala,” pungkasnya.
(Red/Jar)