Beritatangsel.com — Pihak Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap 10 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran bersenjata tajam di wilayah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
“Di antara 10 pelaku tawuran, lima di antaranya masih anak di bawah umur (ABH),” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas MS Arifin, dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis.
Ia menjelaskan, para remaja yang ditangkap tersebut memiliki inisial seperti FB, FM, MR, MI, dan MY, dengan sebagian besar di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Polsek Ciputat Timur menangkap mereka di tiga lokasi berbeda, dengan menyita tujuh senjata tajam dari berbagai jenis sebagai barang bukti, antara lain celurit dan golok. Selain itu, polisi juga mengamankan 21 unit sepeda motor dari berbagai merek.
“Barang bukti yang kami sita termasuk tujuh bilah senjata tajam jenis celurit, dua bilah golok, dan 21 sepeda motor,” tambahnya.
Para pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Kantor Polsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aksi tawuran yang mereka lakukan terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Taman Situ Gintung, Cirendeu, Ciputat Timur.
“Dari tindakan mereka, para pelaku diduga melanggar hukum karena kedapatan membawa, menguasai, menyimpan, dan mempergunakan senjata tajam tanpa izin,” jelasnya.
Pelaku diketahui tergabung dalam kelompok remaja yang mengatasnamakan “Panglimaz,” yang diduga akan tawuran dengan kelompok “VCR,” sesama pelajar SMA di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumnya bisa mencapai maksimal sepuluh tahun penjara.
“Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur hukuman penjara hingga sepuluh tahun,” tutupnya.
(Red/Mal/Jar)