Beritatangsel.com — Seorang oknum polisi berinisial S kini harus meringkuk di balik jeruji besi Rutan Polres Serang setelah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penahanan S dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serang dengan surat resmi tertanggal 31 Agustus 2024, yang ditandatangani langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Bondan Rahadiansyah.
Oknum polisi tersebut diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penahanan terhadap S akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2024 hingga 19 September 2024.
Sebelumnya, S ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, oleh tim Satres Narkoba Polres Serang. Dilansir dari bantennews.co
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menegaskan tidak ada ampun bagi anggota Polri yang terbukti terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba. “Ini adalah komitmen kami untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya pada Rabu (4/9/2024).
AKBP Condro juga mengingatkan bahwa perilaku menyimpang dari segelintir oknum anggota Polri tidak boleh mencemarkan nama baik institusi kepolisian. Dia menegaskan bahwa Polres Serang akan menindak tegas setiap pelaku narkoba, termasuk jika mereka hanya sebatas pengguna.
Selain itu, Kapolres juga meminta peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan kepada Satres Narkoba Polres Serang. “Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin sepenuhnya,” tambahnya.
(Red/Mal)