Ciruas, Beritatangsel.com — Insiden pencurian dengan kekerasan mengguncang Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 7 September 2024. Pelaku, YY (17), yang merupakan tetangga korban, melancarkan aksinya dengan brutal dan berhasil ditangkap oleh polisi hanya beberapa jam setelah kejadian.
Menurut Kapolsek Ciruas, Kompol Muhamad Cuaib, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping tanpa izin. Ketika aksinya dipergoki oleh Nurtapiah (31), anak pemilik rumah, pelaku yang panik langsung menyerang dengan membanting korban dan memukul kepala korban menggunakan batu lumpang hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah itu, pelaku mengambil barang berharga milik korban.Korban yang mengalami luka berat segera dilarikan ke RS Hermina, kemudian dirujuk ke RSUD Banten untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Pelaku merupakan tetangga korban,” kata Muhammad Cuaib didampingi Kanit Reskrim Ipda Yogo Handono, Senin (9/9/2024). Dilansir dari Bantennews.co.id
Kakak korban, Sanusi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciruas, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah orangtuanya sekitar pukul 11.00.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu lumpang dan handphone milik korban. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Ciruas dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, yang mengancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
(Red/Mal)