Mantan Suami Siri Ditangkap Usai Curi dan Aniaya Korban di Kota Tangerang

banner 468x60

Beritatangsel.com — Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekerasan yang mencoba memperkosa korban di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Pelaku berinisial MFR (24), diketahui sebagai mantan suami siri korban yang telah lama berpisah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, pada Kamis (12/9), menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu (7/9) pagi. Saat itu, korban tengah tertidur pulas di rumah kontrakannya. Pelaku, yang masuk dengan niat mencuri, mengaku terangsang melihat korban yang mengenakan daster.

“Pelaku langsung menyerang korban ketika ia terbangun, kemudian menindihnya. Korban berusaha melawan, namun akhirnya dianiaya oleh pelaku hingga wajahnya lebam,” kata Zain. Dilansir dari Mediaindonesia.com

Setelah aksi kekerasan tersebut, pelaku melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban, seperti dua ponsel dan satu laptop. Korban yang mengalami luka-luka segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Neglasari.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap pelaku. Di hadapan petugas, MFR mengakui perbuatannya. la kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Red/Mal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *