Mantan Pejabat DKP Banten, Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Suap Proyek Pemecah Ombak

banner 468x60

Beritatangsel.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten menuntut Asep Saepurohman, mantan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun atas kasus suap proyek pembangunan pemecah ombak di Cituis, Kabupaten Tangerang. Asep dinyatakan menerima suap sebesar Rp 407 juta dari proyek senilai Rp 3,7 miliar tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (19/9/2024), Jaksa Y. Wisnu Jatmiko menegaskan bahwa Asep bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dilansir dari KOMPAS.com

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asep Saepurohman dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Wisnu. Selain itu, Asep juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ancaman kurungan tambahan selama 3 bulan jika tidak dilunasi.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut beberapa faktor yang menjadi bahan pertimbangan. Tindakan Asep dinilai memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun, sikap kooperatif Asep selama persidangan, penyesalan yang diungkapkannya, dan pengembalian uang sebesar Rp 357 juta kepada Parjianto menjadi faktor yang meringankan. Asep juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Kronologi: Pertemuan di Kafe dan Kesepakatan Gelap

Kasus ini bermula pada Februari 2023, saat Asep bertemu dengan Parjianto dan Kevin Irawan, Komisaris CV Kakang Prabu, di sebuah kafe. Dalam pertemuan itu, Parjianto meminta bantuan Asep untuk mendapatkan proyek di DKP Banten, memanfaatkan hubungan dekat Asep dengan pejabat di instansi tersebut.

Asep kemudian memperkenalkan Parjianto kepada Yan Jungjung, Kepala Bidang Pesisir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DKP. Yan menawarkan proyek pembangunan breakwater Cituis senilai Rp 3,7 miliar, yang langsung menarik minat Parjianto. Kesepakatan pun terjadi, dengan komitmen fee sebesar Rp 500 juta kepada Asep jika proyek tersebut jatuh ke tangan CV Kakang Prabu.

Parjianto kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada Asep hingga total mencapai Rp 407 juta. Namun, hingga saat ini, Parjianto telah melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(Red/Mal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *