Beritatangsel.com — Satresnarkoba Polres Serang, berhasil mengamankan tiga perempuan pengedar sabu. Dua diantaranya berstatus janda. Ketiga tersangka diciduk di rumahnya masing-masing di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang, pada Rabu, 7 Agustus 2024 lalu. Dilansir dari bantentv.com.
Tiga perempuan berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang. Ketiga tersangka diciduk di rumahnya masing-masing yang berlokasi di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Mereka tersangkut penyalahgunaan narkoba dan jenis sabu. Dari ketiga tersangka itu, dua diantaranya berstatus janda.
Dari ketiga tersangka yakni berinisial I-A 29 tahun,G-A 28 tahun dan O-N 31 tahun.
Wakapolres Serang, Kompol Ali Rahman Cipta Perwira membenarkan hal tersebut. Ia juga mendapati barang bukti sabu dengan berat bruto total 14,45 gram. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Rutan Makopolres Serang dijerat dengan Pasal UUD 17 Tahun 2023 Tentang Narkotika.
“Pada Rabu kemarin dan hari Kamis, berdasarkan hasil pengemanan kita. Kita berhasil mengamankan tiga wanita berinisial I-A, G-A, dan O-N. Kemudian bersama itu kita mendapati sabu dengan berat bruto total 14,45 gram dan kepada tiga tersangka kita amankan di Rutan Makapolres Serang,”kata Kompol Ali Rahman Cipta Perwira Wakapolres Serang.
Selanjutnya Tim Kepolisian Polres Serang, masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Polisi juga memastikan wilayah Kota dan Kabupaten Serang terbebas dari pengedaran gelap narkotika.
(Red/Jar)