Serang, Beritatangsel.com — Yayu Gunawan dan Eneng Wulandari terancam hukuman 10 bulan penjara setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap pada bulan Maret di kosan mereka di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, tepat saat akan memulai pesta sabu.
Dalam tuntutan nomor perkara 484/Pid.Sus/2024/PN SRG, yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Serang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Raden Isjuniyanto, menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (7/8/2024). Dilansir dari bantennews.co.id.
Penangkapan kedua terdakwa bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Banten, mengenai adanya transaksi narkoba di kos-kosan Jalan Bhayangkara.
Saat penggerebekan, Yayu dan Eneng tengah bersiap menghisap sabu. Di lokasi, polisi menemukan sabu seberat 0,17 gram dalam satu bungkus plastik serta 1,54 gram lainnya di dompet milik Eneng.
Mereka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Ari, yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut dakwaan, Yayu Gunawan dan Eneng Wulandari bersama seorang teman mereka, Sintia (juga DPO), membeli sabu secara patungan.
Yayu dan Eneng masing-masing menyumbang Rp500 ribu, sementara Sintia yang belum memiliki uang, dibantu oleh kedua terdakwa. Yayu kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta kepada Ari untuk pembelian sabu tersebut.
(Red/Mal)