Artis FTV Asal Pandeglang Dihadapkan Dengan Hukuman 18 Bulan Penjara

banner 468x60

Beritatangsel.com — Pemain FTV dari Pandeglang, Tanti Oktavia Rahayu, menghadapi tuntutan hukuman 1,6 tahun atau 18 bulan penjara. Menurut jaksa, Tanti terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tanti Oktavia Rahayu Binti Raden Agus Jayasmedi selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara,” ujar JPU Kejari Serang, Fitriah, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (7/8/2024).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Jaksa menilai bahwa tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas judi online, sehingga memberatkan tuntutan.

Jaksa juga menyebutkan hal yang meringankan adalah bahwa Tanti menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Tanti terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Setelah tuntutan dibacakan, Tanti mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono, menyatakan penyesalannya dan meminta hukuman yang lebih ringan.

“Saya meminta maaf dan berharap diberikan hukuman seringan-ringannya. Saya benar-benar menyesali perbuatan saya,” ungkap Tanti. Dilansir dari bantennews.co.id.

Hakim mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan dalam dua minggu dengan agenda putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, mengungkapkan dalam dakwaan bahwa Tanti meraih keuntungan sebesar Rp22,7 juta dari endorse situs judi online di akun Instagram-nya, @oct.octa, yang memiliki 35 ribu pengikut.

Tanti mulai mempromosikan judi online pada 15 Maret 2023 setelah menerima tawaran dari akun Instagram @kemal_arisaputra27. Ia kemudian mempromosikan situs judi online bernama Wakanda33 dan mendapatkan bayaran sebesar Rp6 juta selama tiga bulan.

Pada bulan Juni, Tanti kembali menerima tawaran untuk mempromosikan situs judi online bernama Indosultan88 dari seseorang bernama Nesya yang menghubunginya melalui pesan WhatsApp. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp900 ribu.

Nesya kemudian menawarkan kontrak promosi selama dua bulan dengan bayaran Rp4 juta. Kerja sama ini berlanjut hingga 5 November 2023 dengan tambahan bayaran sebesar Rp1,5 juta.

“Terdakwa ditawari untuk mempromosikan situs judi online bernama Uber77,” lanjut Fitriah. Tanti menerima tawaran tersebut dan mempromosikan situs itu selama satu bulan, dari 18 November 2023 hingga 17 Desember 2023, dengan keuntungan sekitar Rp3 juta.

Tawaran untuk mempromosikan situs judi online terus berdatangan kepada Tanti. Ia kemudian rutin mempromosikan situs-situs seperti Indosultan88, Uber77, dan Zaraplay, dengan bayaran mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Terdakwa mempromosikan situs judi online dari 24 Februari 2024 hingga 25 Maret 2024 dan menerima keuntungan sebesar Rp2 juta,” imbuh Fitriah.

(Red/Mal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *