Cek Tempat pembuatan/ perpanjangan masa berlaku, Surat Izin Mengemudi (SIM) Tangsel Sabtu 27 juli 2024

banner 468x60

Beritatangsel.com — Bagi warga Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku pajak, Surat Izin Mengemudi (SIM), anda bisa dapat mengunjungi lokasi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang sudah disediakan.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini sebagai berikut:

Pamulang Square: 08.00 sd 11.00 Wib

ITC BSD: 08.00 sd 11.00 / Sore 15.00 sd 16.30 Wib.

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya bisa melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan atau penerbitan seperti SIM Baru. Dilansir dari Tangselpos.id.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan perpanjangan pajak(PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memakai helm, mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM maka diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi dari pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan.

Semoga bermanfaat.

(Red/Nis)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *