Beranda Berita Photo Pemilihan Pilkada Serentak, 9 Desember 2015 Tercatat Terbanyak Pelanggaran Di Tingkat Banten

Pemilihan Pilkada Serentak, 9 Desember 2015 Tercatat Terbanyak Pelanggaran Di Tingkat Banten

BERBAGI
Pilkada Kota Tangsel 2015, Terbanyak Pelanggaran di Tingkat Banten

Serpong, Beritatangsel.com – Penyelanggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak, 9 Desember 2015, untuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata tercatat sebagai yang terbanyak melakukan pelanggaran di tingkat Propinsi Banten.

“Kalau tak salah Pilkada 9 Desember 2015 lalu di Kota Tangsel diduga sebagai kegiatan yang paling banyak melakukan pelanggaran dibandingkan daerah lain yang juga melaksanakan Pilkada tersebut,” kata Ketua Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangsel, Taufiq MZ didampingi Kapolres setempat, AKBP Ayi Supardan di Serpong, Jumat (26/2).

Dugaan pelanggaran terbanyak tersebut akibat adanya laporan dari ke tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota yang maju termasuk tim sukses mereka antara lain dugaan pelanggaran alat peraga tidak sesuai ketentuan, penyebaran yang tidak tepat, pemanfaatan calon petahanan khususnya memuat reklame imbauan dinas-dinas tertentu dan lainnya.

Menurut dia, ada sekitar 132 laporan dugaan pelanggaran kegiatan Pilkada seperti saling lapor antar pasangan mulai dari awal kampanye hingga akhir kegiatan Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu.

“Jumlah dugaan pelanggaran yang mencapai 132 laporan tentunya menjadi yang terbanyak dibandingkan daerah lain seperti Kota Cilegon hanya 12 laporan, Kab.

Serang tujuh laporan dan Kab. Pandeglang sebanyak 20 laporan,” tambahnya usai pembubaran Sentra Gabungan Penegekan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Serpong,
Sedangkan, Kapolres setempat, AKBP Ayi Supardan, menambahkan dari 132 laporan dugaan pelanggaran ternyata tak satu pun yang berhasil masuk dalam ranah pidana yang mengharuskan diskualifikasi calon karena dari unsure UU Pilkada No 8/2015 ada pelemahan terhadap aturan seperti soal politik uang ternyata tidak ada sanksi pidana sehingga mengharuskan memakai pasal pidana umum.

Termasuk aturan pencoblosan lebih dari satu kali di UU Pilkada tidak ada sanksi pidana hanya saja harus mencoblos ulang, tuturnya yang menambahkan setelah didiskusikan dengan unsure Gakumdu seperti Panwas, Kepolisian dan Kajari ternyata dari segala sapek hokum semua laporan tersebut tak bias memungkinkan untuk diteruskan ke penyidikan untuk dipindakan.

Baca Juga :  Kapolres Tangsel Gelar Giat Silahturahmi Dengan Ormas Kembang Latar