Beranda Berita Photo Langkah Kasasi MA Makan Waktu Lama Di Kota Tangsel

Langkah Kasasi MA Makan Waktu Lama Di Kota Tangsel

BERBAGI
Langkah Kasasi MA Makan Waktu Lama Di Kota Tangsel

Serpong, Beritatangsel.com – Langkah Ikhsan Modjo terus menempuh jalur hukum, atas ketidak-puasannya kalah dalam perhelatan Pilkada Tangsel 2015 kemarin, cukup diapresiasi beberapa pengamat.

Seperti diketahui, saat ini tim Ikhsan Modjo–Li Claudia Chandra, tengah menempuh jalur hukum tertinggi, yaitu ke Mahkamah Agung (MA), setelah sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Lantaran Ikhsan Modjo lebih memilih jalur hukum, dengan menggunakan hak konstitusinya dibandingkan membuat kegaduhan politik.

Hal itu dikatakan pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidyatullah Jakarat, M Zaki Mubarak.

“Itu hak konstitusi beliau, kita hromati itu. Selama ketidakpuasannya dilampiaskan dengan menempuh jalur-jalur hukum yang disediakan oleh undang-undang maka biarkan saja. Asalkan jangan menimbulkan kegaduhan politik,” tuturnya.

Sementara itu akademisi dari Universitas Pamulang (Unpam) Sony Madjid, mengatakan sebenarnya putusan MK sebelumnya sudah mengikat atau incraht, ditambah lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel telah menetapkan pasangan calon terpilih.

“Sebenarnya keputusan MK itu sudah final, ditambah lagi KPU telah menetapkan pasangan calon terpilih. Tetapi kita tetap harus menghormati keputusan Pak Ikhsan (Ikhsan Modjo) untuk menempuh jalur hukum sebagai warga negara,” ujarnya.

Namun biasanya, menurut Sony, jika tetap dipaksakan menempuh jalur MA, maka sudah dapat dipastikan akan memakan waktu yang sangat lama. Karena MA pasti juga akan mempertimbangkan keputusan-keputusan sebelumnya.

“MA pasi akan mempertimbangkan keputusan-keputusan hukum lembaga lain yang sebelumnya telah memutuskan perkara ini, Jadi ini akan memakan proses waktu yang sangat lama,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ikhsan Modjo–Li Claudia, Djoko Prasetyo mengatakan bahwa gugatan kasasi-nya diajukan ke MA baru seminggu ini.

“Gugatan di PTUN kami ditolak oleh PTUN, kini kami mengajukan kasasi ke MA untuk membuktikan bahwa banyak pelanggaran dalam proses Pilkada Tangsel yang berjalan kemarin,” ujarnya.

Baca Juga :  Jaga Status Juara, Kelurahan Ciater Adakan Lomba Kebersihan Tingkat RW

Menurut Djoko, tim Ikhsan–Alin tidak akan menyerah dan akan terus menempuh upaya hukum.

Termasuk ek MA dimana menjadi lembaga peradilan tertinggi dalam menuntut keadilan.

“Semuanya belum usai, masih ada waktu berbagai langkah hukum terus kami tempuh. Karena masih ada waktu hingga saat ini,” ujarnya.