Beritatangsel.com — Belum lama ini beredar penemuan Mayat bayi jenis kelamin perempuan ditemukan di Jalan Raya H. Joan RT 04/01, Pakujaya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Selasa (7/6/2022).
bayi tersebut ditemukan warga setempat yang hendak melintas di kawasan tersebut. Menurut keterangan Kapolsek Serpong, Kompol Evarmon Lubis mengatakan temuan bayi tersebut terjadi pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
Disatu sisi, Advokat Priyo Agung Sedjati, S.H., M.H. mengecam keras perbuatan tidak bermoral tersebut. Karna melanggar Pasal 341 KUHP yang berbunyi, “Seorang ibu yang dengan sengaja membunuh bayinya pada saat atau setelah dilahirkan dihukum dengan hukuman tujuh tahun penjara” dan Pasal 342 KUHP berbunyi, “Seorang ibu dengan sengaja membunuh bayinya pada saat atau setelah dilahirkan dengan rencana dihukum sembilan tahun penjara”.
Dilihat dari konteks agama perbuatan ini sangat diharamkan, Dasar keharaman membunuh banyak sekali ayat al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw. yang menyatakan keharaman membunuh tanpa suatu sebab. Salah satunya
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. (QS. Al Isra’: 31)
Selain itu, Advokat Priyo Agung Sedjati, S.H., M.H. juga meminta kepada Pihak Kepolisian berwenang untuk sigap dan cepat dalam menemukan pelaku pembunuhan yang tidak bermoral tersebut.
“Hewan saja yang tidak diberi otak masih menyayangi anaknya sedangkan manusia yang diberi otak dengan segala kemampuan dapat tega melakukan hal sekeji itu.” Pungkasnya. (/Red)