Beranda Berita Photo Polisi Menggrebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Kabupaten Tangerang

Polisi Menggrebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Kabupaten Tangerang

BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Beritatangsel.com – Polrestro Tangerang membongkar produksi miras oplosan, Senin (19/3/2018). Pemilik rumah industri yang digerebek polisi diketahui bernama Tju Ji Hin (42).

Ia ditangkap setelah enam tahun memproduksi dan menjual minuman keras tersebut.

Diketahui pabrik miras ilegal itu berlokasi di permukiman warga di Perum Prima Blok L 5 Nomor 01 RT 04 RW 05, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Tersangka memilih tempat produksi di kawasan ini karena lokasi yang sepi.

“Pabrik ini sudah ada sejak tahun 2012,” kata Wakil Kapolrestro Tangerang Ajun Komisaris Besar Harley Silalahi di lokasi penggerebekan, Senin (19/3/2018).

Ia mengatakan, terungkapnya pabrik miras jenis ciu ilegal tersebut berkat informasi warga sekitar. Polisi yang menerima informasi itu bergegas melakukan penggrebekan.

“Saat kami menggrebek, pelaku sedang membuat ciu, minuman keras tradisional oplosan itu,” katanya.

Menurut Harley, tersangka memproduksi sendiri ciu ilegal tersebut. Minuman keras itu dijual bebas di kawasan Tangerang.

“Kami akan dalami, pelaku dapat ilmu dan pengetahuan membuat minuman lokal dari mana,” kata Harley.

Dalam satu bulan, tersangka mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp 4 juta.

“Keuntungan bersih mencapai Rp 4 juta per bulan dengan pasar penjualan meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan,” kata Harley.

Pelaku memasarkan produk tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam kemasan botol ukuran 600 mililiter. Dalam seminggu ia bisa membuat ratusan botol ciu.

“Ciu tersebut dijual oleh tersangka dengan harga Rp. 15.000 per botol. Pelaku ini hanya bekerja sendiri, tidak ada yang membantu,” katanya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Kemeriahan Malam Puncak HUT RI ke 71 di Wisma Tajur Ciledug

‘Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

sumber: Tangerangnews

Editor: Deza