Serpong, Beritatangsel.com – Polres Tangsel berhasil mengungkap 20 ribu petasan yang siap diedarkan pada Selasa (6/6/2017).
Polres Tangsel melalui Wakapolres Kompol B. Alponso, mengungkapkan saat ini polisi masih melakukan pendalaman, sebab pelaku berhasil kabur dan polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
“Saat penangkapan, pelaku tidak ada ditempat. Polisi hanya nenemukan alat-alat pembuatan petasan dan bahan-bahannya. Pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah,187 KUHP ayat 1, ancaman hukuman 8 tahun maksimal, ” kata Wakapolres dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel. Selasa (6/6/2017).
Pengungkapan petasan tersebut didapatkan Polres dari Home Industri. Selanjutnya Polres Tangsel akan memusnahkan petasan (BB) yang sudah disita tersebut di Brimob Pamulang kota Tangsel.
“Biasanya pelaku membuat petasan ini hanya dibulan ramadhan, sejauh ini kita hanya mengungkap dan barang buktinya ada, tapi kita belum bisa menyebut ini pelakunya siapa, ” tukasnya.(dc)