Disdikbud Tangsel Perpanjang PJJ Akibat Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

banner 468x60

Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.1/5630/Dikbud/2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PJJ, yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan PJJ diberlakukan selama dua hari, yakni pada Selasa hingga Rabu, 8–9 September 2026.

Langkah ini diambil menyusul perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada kualitas udara dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya peserta didik.

Disdikbud Tangsel juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memantau indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik.

Hasil pemantauan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan pelaksanaan PJJ berjalan efektif, interaktif, dan tetap bermakna dengan memanfaatkan berbagai platform digital seperti Learning Management System (LMS), Google Classroom, maupun media daring resmi sekolah. Selain itu, sekolah juga diminta melakukan pemantauan terhadap kehadiran dan proses belajar mengajar siswa, serta menyusun laporan pelaksanaan secara berkala kepada dinas terkait.

Sementara itu, orang tua atau wali murid diimbau untuk berperan aktif dalam mendampingi anak selama proses belajar dari rumah. Selain itu, masyarakat juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik, serta menggunakan masker standar medis atau respirator apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 7 September 2026 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, menegaskan bahwa keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Langkah ini merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam melindungi kesehatan peserta didik sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan,” ujarnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60