beritatangsel.com,- Sengkarut persoalan pengelolaan keuangan pada PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) atau PT ABM Banten, tidak hanya terkait dengan melesetnya realisasi investasi, tapi juga berkaitan dengan masalah kerja sama usaha yang dinilai bermasalah, mulai dari kaitan piutang, hingga belum kembalinya modal usaha alias dugaan modal hilang.
Perusahaan daerah yang didirikan pada tahun 2019 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 dengan diperkuat oleh Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2019, dengan semangat hilirisasi pangan di Banten itu, saat ini sedang dilanda kebangkrutan.
Dari catatan laporan evaluasi Inspektorat Daerah Provinsi Banten, terkait dengan piutang dari kerja sama usaha perdagangan PT ABM (Perseroda) tercatat mencapai sebesar Rp9,346 miliar. Piutang tersebut berasal dari PT Rizky Indah Makmur sebesar Rp5,972 miliar dan PT Zoel Putra Mandiri sebesar Rp3,374 miliar.
Persoalan nampak semakin jelas dari posisi modal usaha yang sebelumnya telah ditempatkan dalam skema kerja sama tersebut. Dari total modal kerja sama sebesar Rp21,55 miliar, sekitar Rp14,949 miliar tercatat belum dikembalikan hingga akhir 2023 oleh PT ABM (Perseroda).
Selain modal usaha perusahaan belum kembali, sekitar kurang lebih Rp362,5 juta belum dibayarkan kepada mitra. Diketahui, management fee secara sederhana adalah imbalan atau biaya jasa pengelolaan yang dibayarkan PT ABM (Perseroda) kepada pihak terkait yang diberi tugas mengelola usaha.
Dari hasil audit Inspektorat tersebut, kerja sama PT ABM (Perseroda) pada 2023 itu tidak sepenuhnya dilakukan secara hati-hati. Salah satu catatan pentingnya, tidak adanya analisis risiko terhadap setiap kerja sama yang dijalankan perusahaan plat merah tersebut.
Selain soal investasi dan komitmen fee, persoalan piutang PT ABM (Perseroda) juga belum tercatat secara mekanisme kerja sama yang terlambat dibayarkan tersebut.
Dengan demikian, tata kelola perusahaan dan penempatan modal pada kerja sama usaha, tampak tidak diikuti dengan kajian atas risiko.
Dari laporan Inspektorat Provinsi Banten, merekomendasikan PT ABM agar segera melakukan penelusuran, pencatatan, serta upaya penagihan terhadap denda keterlambatan modal kerja dan management fee dengan mitra kerja.(Josephus)
*Catatan Redaksi
Demi keberimbangan informasi dan pemberitaan, Redaksi beritatangsel.com salah satu Media Group Kicau (MGK) membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait dan pihak yang bersangkutan.










