Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Gelar PKM Tentang Hak dan Perlindungan Hukum dari Kekerasan Seksual di SMK Samsita Jaya 2

banner 468x60

Beritatangsel.com — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMK Sasmita Jaya 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini mengusung tema edukasi “Membangun Kesadaran Siswa tentang Hak dan Perlindungan Hukum dari Kekerasan Seksual: Berani Berbicara, Lawan Segala Bentuk Pelecehan”.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Kelompok 1 Kelas 06HUKE007 diketuai oleh Zalfa Nazhifa Hajid bersama anggota kelompok yaitu Aan Yulianto, Arya Wijaya, Fajar Maulana, Muhammad Arif, Ocha Ferryanti, Ramadani Senoprakoso, Ratu Laeticia, Alva Sylunia Lukman, Salsabila Faatin, dan Septiana Amanda Putri.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pelaksanaan kegiatan PKM tersebut turut didampingi oleh Dosen Pembimbing, yaitu Dea Dahlia, S.H., M.H. Selama kegiatan berlangsung.

Kegiatan PKM ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai pentingnya kesadaran hukum serta keberanian dalam melawan segala bentuk kekerasan seksual yang dapat terjadi di lingkungan sekitar, khususnya di lingkungan sekolah.

Kekerasan Seksual Masih Dianggap Sepele

Dalam pemaparan materi, mahasiswa menjelaskan bahwa kekerasan seksual merupakan permasalahan serius yang masih sering terjadi di tengah masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan. Namun, dalam banyak kasus, tindakan tersebut kerap dianggap sebagai hal biasa, candaan, atau tidak disadari sebagai bentuk pelanggaran.

Padahal, kekerasan seksual dapat memberikan dampak yang sangat serius bagi korban, baik secara psikologis, sosial, maupun terhadap prestasi pendidikan.

Pengertian Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah segala bentuk perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang bagian sensitif tubuh maupun fungsi reproduksi seseorang yang dilakukan tanpa persetujuan (consent).

Kekerasan seksual tidak hanya berbentuk tindakan fisik, tetapi juga dapat berupa ucapan, candaan, gestur, hingga tindakan di media sosial yang mengandung unsur seksual.

Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa juga memaparkan berbagai bentuk kekerasan seksual, di antaranya:

1. Verbal
Berupa komentar terhadap tubuh seseorang, candaan bernuansa seksual, hingga siulan atau catcalling.

2. Non-Verbal
Seperti tatapan tidak pantas, gestur atau isyarat yang mengarah pada hal seksual.

3. Fisik
Berupa sentuhan tanpa izin, kontak fisik yang memaksa, atau tindakan yang membuat korban merasa tidak nyaman.

4. Digital (Online)
Meliputi pengiriman pesan bernuansa seksual, penyebaran foto atau video tanpa izin, serta komentar tidak pantas di media sosial.

Pentingnya Konsep Persetujuan (Consent)

Dalam pemahaman kekerasan seksual, konsep persetujuan menjadi hal yang sangat penting. Mahasiswa menekankan bahwa:

1. Diam bukan berarti setuju

2. Tertawa bukan berarti nyaman

3. Hubungan dekat bukan berarti memiliki hak untuk melakukan apa pun tanpa izin

Kurangnya pemahaman terhadap batasan ini sering menjadi penyebab terjadinya pelecehan seksual.

Dasar Hukum dan Perlindungan

Mahasiswa juga menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum terkait kekerasan seksual, di antaranya:

1. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Tahun 2022

2. Undang-Undang Perlindungan Anak

Bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban meliputi perlindungan fisik dan psikologis, bantuan hukum, pendampingan, serta jaminan kerahasiaan identitas korban.

Hak-Hak Korban

Korban kekerasan seksual memiliki sejumlah hak, antara lain:

1. Hak mendapatkan perlindungan
2. Hak untuk didengar dan dipercaya
3. Hak atas bantuan hukum
4. Hak pemulihan psikologis
5. Hak untuk tidak disalahkan

Dampak Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual dapat menimbulkan berbagai dampak, seperti:

1. Trauma psikologis
2. Menarik diri dari lingkungan sosial
3. Rasa takut dan tidak aman
4. Penurunan prestasi belajar

Cara Pengaduan

Dalam kegiatan ini juga disampaikan langkah-langkah pengaduan jika terjadi kekerasan seksual:

1. Berani berbicara kepada orang yang dipercaya seperti orang tua, guru, atau teman
2. Mengumpulkan bukti yang relevan
3. Melaporkan kejadian kepada pihak sekolah atau pihak berwajib
4. Meminta pendampingan hukum maupun psikologis

Upaya Pencegahan

Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

1. Menghargai batasan orang lain
Bijak dalam menggunakan media sosial
2. Menghindari candaan yang mengarah pada pelecehan
3. Berani menegur jika melihat tindakan tidak pantas

Kekerasan seksual sering kali berawal dari hal-hal yang dianggap sepele. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memiliki kesadaran dalam bersikap dan berinteraksi.

Lingkungan yang aman tidak hanya dibentuk oleh aturan, tetapi juga oleh sikap dan kesadaran bersama. Melalui kegiatan PKM ini diharapkan siswa SMK Sasmita Jaya 2 dapat memahami pentingnya perlindungan diri, berani bersuara, serta tidak ragu untuk melawan segala bentuk kekerasan seksual demi terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Artikel ini ditulis oleh Kelompok 1 Kelas 06HUKE007 diketuai oleh Zalfa Nazhifa Hajid bersama anggota kelompok yaitu Aan Yulianto, Arya Wijaya, Fajar Maulana, Muhammad Arif, Ocha Ferryanti, Ramadani Senoprakoso, Ratu Laeticia, Alva Sylunia Lukman, Salsabila Faatin, dan Septiana Amanda Putri.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *