Jakarta, Beritatangsel.com – Klaim Asuransi tak berujung tuntas, PT Adiyaksa Nusantara Jaya didampingi oleh team Penasehat dan Kuasa hukumnya yakni Arief Rachman Hakim S.H., M.H., dan Mual Argha Perdana S, S.H., dari Kantor Hukum BRAUNS, resmi melaporkan 3 perusahaan asuransi ke Mabes Polri pada hari Kamis, (19/8/2026). Hal ini dilakukan setelah bertahun-tahun memperjuangkan haknya atas asuransi yang tak kunjung dibayarkan, meski telah memenangkan perkara diseluruh tingkat pengadilan hingga hingga tingkat kasasi.
Perlindungan asuransi untuk setiap pengiriman sebagai bagian dari mitigasi resiko usaha, PT Adiyaksa Nusantara Jaya senantiasa melindungi setiap muatan yang dikirimkannya dengan asuransi pengangkutan barang.
Ketika hendak mengirimkan muatan, Pihak Asuransi memberikan penawaran kepada PT Adiyaksa Nusantara Jaya untuk melindungi pengangkutan barang dari resiko yang mungkin terjadi. Perusahaan menerima penawaran dari pihak Asuransi berupa Cover Note yang menjanjikan pertanggungan atas berbagai resiko yang mungkin terjadi selama proses pengangkutan, tertarik dengan penawaran tersebut, PT Adiyaksa Nusantara Jaya menyepakati asuransi dan membayarkan preminya.
Kesepakatan itu terjadi di Kota Balikpapan, dan diterbitkanlah Polis Asuransi dengan skema ko-asuransi: PT Asuransi ASPAN sebagai leader, bersama enam perusahaan sebagai member ko-asuransi — PT Asuransi Bosowa, PT Asuransi Abda, PT Asuransi Berdikari, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Videi, dan PT Asuransi Bintang — dengan PT Adiyaksa Nusantara Jaya sebagai tertanggung.
Tragedi musibah di rute Bontang – Jakarta pada Minggu, (4 Juli 2026 pukul 13.20 win) saat kegiatan pengiriman barang berlangsung mendekati Pulau Bawean, kapal pengangkut muatan terbalik. Sampai pada pukul 18.23 WITA, seluruh muatan tumpah kelaut, dan tak lama kemudian kapal tersebut tenggelam sepenuhnya.
Pasca-musibah, PT Adiyaksa Nusantara Jaya segera mengajukan klaim kepada para perusahaan asuransi sesuai polis yang telah disepakati, Mirisnya 3 perusahaan asuransi menolak membayar klaim, hingga berujung Gugatan hingga tingkat Kasasi. Dari hasil seluruh putusan tingkat peradilan memenangkan PT Adiyaksa Nusantara Jaya, menghukum para perusahaan asuransi untuk membayarkan klaim beserta denda keterlambatan.
Dari 7 perusahaan asuransi sebagian telah membayar, namun 3 Perusahaan masih ingkar setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, empat member ko-asuransi — PT Asuransi Abda, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Videi, dan PT Asuransi Bintang — telah membayarkan klaim kepada PT Adiyaksa Nusantara Jaya.
Sedangkan PT Asuransi ASPAN, PT Asuransi Bosowa, dan PT Asuransi Berdikari hingga kini belum membayarkan klaim yang menjadi hak PT Adiyaksa Nusantara Jaya.
Upaya somasi telah dilayangkan sebagai langkah terakhir sebelum menempuh jalur hukum lanjutan, namun tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh ke 3 perusahaan tersebut.
Sebagai puncak dari rangkaian upaya ini, Direktur PT Adiyaksa Nusantara Jaya, Armen didampingi dengan team penasehat dan kuasa hukumnya, Arief Rachman Hakim S.H., M.H., dan Mual Argha Perdana S, S.H., dari Kantor Hukum BRAUNS resmi membuat Laporan Polisi ke Mabes Polri guna mendapatkan kepastian hukum atas hak perusahaan.
Armen selaku Direktur PT Adiyaksa Nusantara Jaya mengatakan, “Betul, semua upaya sudah saya lakukan untuk mencari keadilan, tapi sampai sekarang PT Asuransi ASPAN, PT Asuransi Bosowa, PT Asuransi Berdikari belum juga menunjukkan itikad baiknya untuk membayarkan apa yang sudah menjadi hak kami, Semoga dengan adanya laporan polisi ini mereka jadi terbuka itikad baiknya untuk membayarkan apa yang sudah sepatutnya mereka bayar, dan demi menjaga kepastian hukum PT Adiyaksa Nusantara Jaya, “terang Armen.[]










