Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Gelar PKM Edukasi Bahaya Narkotika di SMK Fadillah Tangsel

banner 468x60

Beritatangsel.com — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertema “Efektivitas Pemahaman Sanksi Pidana dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika Melalui Edukasi Hukum bagi Siswa SMK” di SMK Fadillah, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta pemahaman siswa mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan konsekuensi pidana yang dapat ditimbulkan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Program PKM tersebut dipimpin oleh Ketua Kelompok 3, Muhammad Panji Laksono, bersama anggota Erna Ayu Sugiarti, Muhammad Rifaldi Azmi, Adriyan Herdani, Fidhail Yazid B, Ghalang Wahyu Erdian, dan Goodfrend, dengan dosen pembimbing Fitri Ramdhani, S.H., M.Kn.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir narasumber Shafira Malika dan Vita Maya Marisa yang memberikan edukasi hukum kepada para siswa melalui metode interaktif dan diskusi langsung.

Penyalahgunaan narkotika dinilai menjadi salah satu persoalan serius yang mengancam generasi muda di Indonesia. Kalangan pelajar, khususnya siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dianggap rentan terpengaruh akibat lingkungan pergaulan, rasa ingin tahu yang tinggi, serta minimnya pemahaman terhadap dampak hukum dan sosial dari penggunaan narkotika.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menekankan pentingnya pemahaman terhadap sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa sanksi pidana tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga melindungi masyarakat serta mendorong rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

“Pemahaman hukum sejak dini sangat penting agar siswa mampu membedakan perilaku yang melanggar hukum dan memahami risiko yang dapat merusak masa depan mereka,” ujar salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

Selain penyampaian materi, kegiatan PKM juga diisi dengan sesi diskusi interaktif, studi kasus sederhana, serta tanya jawab yang melibatkan para siswa secara aktif. Metode ini dipilih agar siswa tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu menginternalisasi nilai-nilai kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam analisis yang disampaikan, penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari lingkungan sosial, lemahnya pengawasan, hingga rendahnya literasi hukum. Oleh karena itu, edukasi hukum dinilai menjadi langkah preventif yang efektif dalam membangun kesadaran dan ketahanan diri siswa terhadap pengaruh negatif narkotika.

Mahasiswa PKM juga menekankan pentingnya sinergi antara sekolah, keluarga, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkotika. Sekolah dinilai memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter siswa melalui kegiatan edukasi dan pembinaan yang berkelanjutan.

Kegiatan PKM di SMK Fadillah ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman siswa mengenai bahaya narkotika dan konsekuensi hukumnya, sehingga dapat menekan potensi penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja.

Dengan adanya program edukasi hukum seperti ini, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang berharap generasi muda dapat menjadi pelajar yang lebih sadar hukum, memiliki pola pikir kritis, serta mampu menjauhi narkotika demi masa depan yang lebih baik.

Artikel ini ditulis oleh Kelompok 3 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Ketua Muhammad Panji Laksono, bersama anggota Erna Ayu Sugiarti, Muhammad Rifaldi Azmi, Adriyan Herdani, Fidhail Yazid B, Ghalang Wahyu Erdian, dan Goodfrend.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *