Beritatangsel.com — Instruksi tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan yang melarang sekolah negeri maupun swasta menggelar kegiatan studi tour ke luar daerah tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi.
Pasalnya, sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kota Tangerang Selatan diduga masih tetap melaksanakan kegiatan studi tour ke luar Provinsi Banten meski larangan tersebut telah diberlakukan.
Sebelumnya, kebijakan itu diumumkan secara terbuka melalui media sosial resmi Dindikbud Tangsel. Dalam aturan tersebut, sekolah yang melanggar disebut dapat dikenakan sanksi berupa teguran kepada kepala sekolah.
Namun di lapangan, sejumlah sekolah swasta yang berada di bawah naungan Dindikbud Tangsel disebut masih menjalankan agenda perjalanan studi ke luar daerah provinsi Banten.
Saat ditemui awak media di Gedung Youth Center Pamulang pada Sabtu (16/05/2026), Kepala Dindikbud Kota Tangerang Selatan, Deden Deni menegaskan bahwa surat edaran terkait larangan studi tour ke luar Provinsi Banten masih berlaku hingga saat ini.
“Aturan masih tetap berlaku hingga saat ini di wilayah Provinsi Banten. Nantinya akan ada sanksi tegas berupa teguran apabila sekolah masih melanggar, tergantung sejauh mana tingkat kesalahannya,” ujar Deden.
Pernyataan tersebut memicu sorotan dan kritik dari berbagai pihak karena dinilai bertolak belakang dengan kondisi di lapangan yang masih menemukan adanya sekolah tetap melaksanakan studi tour keluar daerah.
Kritik salah satunya disampaikan Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) DPC Tangerang Selatan, Yuyun Yuningsih. Ia menilai tindakan sejumlah SMP swasta tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sudah sangat jelas dan tegas menyampaikan larangan. Jika masih ada sekolah yang nekat melakukan studi tour ke luar Provinsi Banten, ditambah ketidaktegasan Dindikbud, itu merupakan bentuk pembangkangan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Yuyun.
Yuyun juga menyoroti Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Nomor: 400.3.5/208-Disdikbud tentang larangan kegiatan studi tour, widyawisata, dan studi lintas kurikulum bagi jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP.
Menurutnya, masih terjadinya pelanggaran terhadap surat edaran tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan pendidikan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Jika kepala sekolah tidak ditegur dan tetap dibiarkan mengambil kebijakan semaunya, maka aturan hanya akan menjadi tulisan tanpa makna,” pungkasnya. (Nahrawi)









